Jangan Tanda Tangani Kontrak Sebelum Mengetahui Hal Ini

Dalam setiap aspek kehidupan modern, kita senantiasa terhubung oleh kontrak atau perjanjian. Mulai dari kontrak kerja, perjanjian sewa, hingga transaksi digital yang tampaknya sederhana. Namun, banyak yang belum sepenuhnya menyadari bahwa setiap perjanjian yang ditandatangani memiliki kekuatan hukum layaknya undang-undang pribadi yang mengikat para pihak di dalamnya.

PERDATAHUKUM BISNIS (CORPORATE LAW)

Disusun oleh: M. Nazril Irham & Fadilla Ibnu Dean Sukmoaji

10/10/20254 min read

      Dalam setiap aspek kehidupan modern, kita senantiasa terhubung oleh kontrak atau perjanjian. Mulai dari kontrak kerja, perjanjian sewa, hingga transaksi digital yang tampaknya sederhana. Namun, banyak yang belum sepenuhnya menyadari bahwa setiap perjanjian yang ditandatangani memiliki kekuatan hukum layaknya undang-undang pribadi yang mengikat para pihak di dalamnya. Mengabaikan detail di dalamnya adalah sebuah risiko yang dapat berujung pada kerugian di kemudian hari. Oleh karena itu, memahami elemen-elemen krusial dalam sebuah perjanjian adalah langkah fundamental untuk melindungi kepentingan Anda. Berikut adalah hal yang harus anda perhatikan sebelum menandatangani kontrak :

A. Syarat Sah Perjanjian

Sebelum menjalin sebuah kontrak, kita harus memahami apa saja yang menjadi syarat sahnya sebuah perjanjian.Hal ini penting mengingat kontrak merupakan hubungan hukum antara dua orang, sehingga harus memiliki kekuatan hukum yang jelas agar tidak menimbulkan kerugian di kemudian hari. Syarat sah sebuah persetujuan sendiri diatur di dalam Pasal 1320 KUHPerdata. Supaya terjadi persetujuan yang sah, perlu dipenuhi empat syarat:

  1. Kedua belah pihak harus setuju mengenai segala sesuatu yang diatur dalam sebuah kontrak. Selain itu persetujuan yang terjalin harus tanpa adanya paksaan dari pihak lain. Kontrak yang ditandatangani di bawah ancaman berpotensi dapat dibatalkan.

  2. Memiliki Kecakapan Hukum :

    Pihak-pihak yang terlibat dalam perjanjian harus memenuhi kriteria cakap dalam pandangan hukum. Misalnya, sudah dewasa 21 tahun dan tidak berada di bawah perwalian sesuai dengan Pasal 1330 KUHPerdata.

  3. Sesuatu Hal Tertentu :

          Objek yang diperjanjikan harus jelas baik bentuk, nominal dan jenisnya.

  1. Sebab Yang Halal :

    Halal yang dimaksud bukanlah Halal menurut pandangan agama Islam. Halal  yang dimaksud artinya adalah    tujuan kontrak tidak boleh bertentangan dengan hukum, kesusilaan, atau ketertiban  umum.

B. Memperhatikan Ruang Lingkup Kontrak yang Dibuat

 Dalam membuat sebuah perjanjian, memperhatikan ruang lingkup (Scope of Work atau Scope of Agreement) perjanjian adalah hal yang sangat krusial. Ruang lingkup tersebut harus diperhatikan agar menjadi pagar batasan bagi para pihak di dalam perjanjian tersebut. Pastikan ruang lingkup objek di dalam kontrak sudah jelas. Misalnya, jika Anda mengontrak seorang Desainer Grafis untuk membuat logo, Maka ruang lingkupnya harus tegas tentang seberapa banyak jumlah logo yang dibuat, berapa kali revisi, serta hak penggunaan logo tersebut. Apabila batasan ini tidak ditetapkan, maka ada kemungkinan kedepannya pihak klien dapat dituntut ataupun sebaliknya.

Semakin detail ruang lingkupnya, maka semakin kecil pula resiko yang di hadapi kedepannya. Karena batas batasnya semakin jelas diatur sehingga memberikan nilai keastian.

C. Memperhatikan Hak dan Kewajiban Para PIhak

 Kontrak merupakan pertukaran janji antara dua pihak yang bersifat transaksional. Oleh karena itu para pihak harus memahami mengenai apa yang menjadi hak dan kewajibannya. Hak sendiri adalah apa yang akan anda terima sedangkan kewajiban adalah apa yang harus anda berikan. Contohnya dalam kontrak mengenai sewa menyewa rumah. Hak anda sebagai penyewa adalah menempati properti yang disewakan dengan nyaman. Sedangkan kewajiban anda adalah mebayar uang sewa sesuai dengan nominal dan waktu yang disepakati. Sedangkan pada pihak pemilik memiliki hak untuk menerima uang sewa, sedangkan kewajibanya adalah untuk memastikan kelayakan properti yang disewakan.

Dalam pembuatan kontrak sendiri, hidari kontrak yang sifatnya tidak imbang serta mudah dicabut atau dibatalkan. Sehingga membuat antara hak dan kewajiban para pihak dirasa tidak imbang.

D. Menyepakati Cara Penyelesaian Apabila Terjadi Perselisihan

 Dalam sebuah perjanjian atau kontrak, tidak dapat dihindari bahwa terdapat kemungkinan untuk terjadinya sebuah perselisihan. Biasanya perselisihan ini terjadi akibat salah satu pihak melakukan pelanggaran terhadap kesepakatan yang telah terjalin atau wanprestasi. Oleh karena itu kesepakatan mengenai cara penyelesaian apabila terjadi perselisihan antar kedua belah pihak menjadi penting. Umumnya, semua kontrak memiliki dua tahap penyelesaian perselisihan. Yaitu tahap awal berupa mediasi dan tahap akhir berupa langkah dalam jalur hukum.

  1. Musyawarah / Mediasi

         Umumnya kontrak yang dijalin mewajibkan penyelesaian dilakukan secara musyawarah dan bersifat kekeluargaan.

  1. Jalur Hukum

        Apabila menggunakan jalur kekeluargaan dirasa tidak bisa menyelesaikan perselisihan. Maka para pihak dapat membawa persoalan ini ke dalam ranah hukum melalui Pengadilan Negeri atau Arbitrase. Dalam kesepakatan ini harus tercantum jelas di mana lokasi lembaga hukum untuk menyelesaikan perselisihan yang terjadi.

E. Perhatikan Adendum Dan Force Majeure

 Dua hal ini merupakan klausul yang penting agar kontrak yang dijalin antara kedua pihak bersifat fleksibel dan dapat bertahan terhadap keadaan di luar rencana yang terjadi. Adendum dan Force Majeure sendiri mengatur dua hal yang berbeda namun tak kalah pentingnya.

  1. Perhatikan Adendum ( Perubahan Kontrak )

       Adendum adalah dokumen tambahan yang di buat untuk mengubah atau menambah isi kontrak awal, tanpa membuat kontrak baru dengan perjetujuan kedua belah pihak. Pastikan perubahan pada kontrak awal ( misalnya perubahan harga, perpanjangan durasi ataupun menambah layanan baru ) hanya sah jika dibuat melalui adendum yang disepakati kedua belah pihak

  1. Force Majeure

         Klausul ini melindungi para pihak dari tuntutn akibat tidak bisa memenuhi kewajiban akibat terjadinya keadaan yang tak teduga. Contoh : Jika anda adalah seorang kontraktor dan terjadi pandemi ataupun bencana alam besar yang dapat memberhentikan pekerjaan tersebut, maka Force Majeure akan memebaskan anda dari tuntutan ganti rugi atau denda.Hal ini karena force Majeure merupakan hal di luar kendali para pihak.

Hingga bagian ini kita paham bahwa membuat sebuah kontrak bukanlah sekedar tandatangan di atas kertas. Melainkan bentuk dari perturan yang mengikat antara pihak di dalamnya. Oleh sebab itu, sebuah kontrak harus jelas dan tegas mengenai apa yang diatur di dalamnya. Semakin detil hal-hal yang diatur, maka semakin kecil pula resiko kesalahpahaman dan perselisihan terjadi. Ini karena semakin detil sebuah kontrak maka sifat kepastiannya semakin jelas.

Sumber :

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), Pasal 1320 tentang Syarat Sah Perjanjian.

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), Pasal 1338 ayat (1) tentang Asas Pacta Sunt Servanda.

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), Pasal 1330 tentang Kecakapan Hukum.

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), Pasal 1244 dan 1245 tentang Overmacht (Force Majeure).

Yahya Harahap, Segi-Segi Hukum Perjanjian (atau buku hukum kontrak/perjanjian lainnya), untuk penjelasan mendalam mengenai Adendum, Ruang Lingkup, dan Penyelesaian Sengketa.