Berkenalan dengan Hukum

Sebagian dari kita menganggap hukum sekadar alat untuk menghukum atau mengganjar perilaku. Padahal hukum tidak sesederhana itu, mari kita berkenalan dengan hukum.

HUKUM UMUM

M. Nazril Irham

9/19/20253 min read

A. Mengenal Hukum:

Dalam kehidupan bermasyarakat, kita sering berinteraksi satu sama lain, dan tak jarang interaksi tersebut menimbulkan masalah atau perbedaan kepentingan. Untuk itu diperlukan aturan yang mengatur kehidupan sosial agar setiap orang memahami hak, kewajiban, serta larangan bagi dirinya maupun orang lain. Dari sinilah hukum muncul sebagai kumpulan aturan yang mengatur seluruh aspek kehidupan manusia sepanjang hayat. Tujuan utama hukum adalah menjaga ketertiban dan mewujudkan keadilan.

Hukum dibagi dua: pertama das sollen (yang ideal) dan kedua das sein (yang nyata). Das sollen mengacu pada norma apa yang seharusnya dilakukan menurut aturan, kewajiban, dan nilai hukum; ia berbentuk perintah, larangan, atau hak yang tertulis dalam undang-undang, kontrak, atau asas hukum. Sedangkan das sein adalah kenyataan sosial: bagaimana orang benar-benar berperilaku, praktik di lapangan, kebiasaan, serta fakta hukum seperti putusan pengadilan atau pelaksanaan kebijakan.

Kedua aspek ini sering berinteraksi tetapi tidak selalu selaras. Ada kalanya norma yang ideal sudah jelas tetapi pelaksanaannya lemah karena faktor sosial, ekonomi, atau politik misalnya aturan kuat tentang perlindungan konsumen tetapi praktik penegakan di lapangan masih longgar. Ketidaksesuaian antara das sollen dan das sein inilah yang sering menjadi sumber masalah hukum: konflik, kebuntuan penegakan, atau kebutuhan reformasi hukum.

B. Hukum di Indonesia dan Pengertian Hukum menurut Ahli:

Setiap negara tentunya memiliki ketentuan dan peraturan hukum yang berbeda-beda, termasuk Indonesia. Sesuai dengan Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) menyatakan bahwa "Negara Indonesia adalah negara hukum" atau rechstaat. Maka segala tindakan pemerintah dan penyelenggara kegiatan dalam kehidupan bernegara harus didasarkan pada peraturan hukum yang berlaku. Sistem hukum yang berlaku di Indonesia meliputi peraturan perundang-undangan, adat istiadat, yurisprudensi (keputusan hakim), serta teori-teori dari para ahli hukum.

Oleh karena itu dapat kita simpulkan bahwa, Hukum adalah kumpulan norma dan sanksi tertulis maupun tidak tertulis yang dibuat untuk mengatur tingkah laku manusia, menjaga ketertiban, keadilan, dan mencegah kekacauan dalam masyarakat. Namun dalam perkembangannya beberapa ahli memiliki pendapat mengenai pengertian dari hukum itu sendiri.

Berikut pengertian hukum menurut beberapa ahli :

1. Aristoteles

Aristoteles merupakan seorang filsuf dari Yunani. Menurut Aristoteles hukum terbagi menjadi dua, yakni hukum tertentu dan hukum universal. Hukum tertentu adalah aturan-aturan yang menetapkan dan melarang beberapa tindakan. Hukum universal adalah hukum alam, ia memiliki aturan dan pengarahannya tersendiri.

2. Ernst Utrecht

Ernst Utrecht adalah pakar hukum dari Indonesia. Ernst mendefinisikan hukum sebagai himpunan yang menjadi petunjuk hidup, berupa perintah atau larangan yang bertujuan mengatur tata tertib di dalam masyarakat yang harus ditaati oleh masyarakat. Jika masyarakat tersebut melanggar peraturan yang sudah ditetapkan, maka pemerintah atau masyarakat itu harus mengambil tindakan.

3. Immanuel Kant

Immanuel Kant adalah seorang filsuf yang terkenal dari abad ke-18. Immanuel berpendapat bahwa, manusia akan tergerak untuk bertindak di bawah hukum, dan hal itu merupakan standar otoritatif yang mengikat secara perasaan.

Manusia dapat bertindak sesuai kemauannya sendiri namun tidak bertentangan dengan moral-moral yang berlaku di dalam lingkungannya. Menurut Immanuel, hukum adalah syarat yang

secara keseluruhan memiliki kehendak bebas untuk bisa menyesuaikan dan mengikuti peraturan.

4. Thomas Hobbes

Thomas Hobbes adalah filsuf asal Inggris yang memiliki anggapan bahwa hukum adalah alat perekat yang formal, memiliki kegunaan dalam menyatukan masyarakat.

Menurut pandangannya, hukum adalah suatu aturan yang menguasai kehidupan masyarakat baik secara paksa atau memerintah dan dibuat oleh pihak-pihak yang berkuasa dalam lingkungan masyarakat tersebut.

5. Hans Kelsen

Hans Kelsen, merupakan seorang ahli hukum dan juga filsuf yang berasal dari Austria. Hans berpendapat bahwa hukum merupakan norma yang berisi tentang kondisi dan konsekuensi dalam tindakan

tertentu. Konsekuensi dari pelanggaran hukum bisa berupa ancaman sanksi dari penguasa di dalam lingkungan masyarakat itu

Kesimpulan:

Belum adanya definisi hukum yang jelas ini sebetulnya menjadi kendala dalam mendalami ilmu hukum. Memang, bagi masyarakat awam pengertian hukum itu sendiri tidak terlalu penting.

Menurut masyarakat, yang lebih penting adalah bagaimana penegakan hukum dan perlindungan hukum yang dilaksanakan di kehidupan masyarakat (law in the action).

Sumber:

- Kelsen, H. (1967). Pure Theory of Law

- Pound, R. (1910). Law in Books and Law in Action.

- Hart, H. L. A. (1961). The Concept of Law.

- Kant, I. (1785). Groundwork of the Metaphysics of Morals.

- Aristotle. Nicomachean Ethics / Politics (terkait pembahasan hukum dan keadilan).

- Ehrlich, E. (1913). Fundamental Principles of the Sociology of Law (living law).

- UUD 1945 (teks resmi). Pasal 1 ayat (3).

- Soekanto, S. (Pengantar Sosiologi Hukum). (referensi pengantar hukum sosiologis).

-Rahardjo, S. (Ilmu Hukum / Hukum dan Masyarakat